Ini Daftar Usaha Travel Umroh dan Haji di Sumbar

Motif dilakukan manajemen PT. First Anugerah Karya Wisata atau lebih dikenal First Travel berdasarkan penyelidikan tim penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yakni melakukan perekrutan agen dengan biaya tertentu.

Pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak terbukti di Padang, Suimatera Barat. Seperti dikemukakan oleh Amna (50), perekrut jemaah calon umrah di Sumatera Barat, tempo hari.

Bacaan Lainnya

Walau tidak bersentuhan langsung dengan bos First Travel, komunikasi tetap lancar via aplikasi Whatsapp. Amna mengemukakan, jika para agen yang direkrut adalah mereka yang telah merasakan atau menggunakan jasa usaha travel umrah saat berangkat ke Mekkah.

Selain dirinya ada 11 agen lainnya, hanya saja ia tidak mengetahui dimana lokasi atau keberadaan mereka. Amna jadi perekrut, atas rekomendasi dari adik laki-lakinya yang berada di Jakarta, ia pada saat itu hanya dimintakan anggaran tidak sampai tiga juta. Tiap perekrut akan mendapatkan bonus ketika berhasil memberangkatkan pulang pergi para calon Jemaah umrah.

“Saat saya join, nama saya tercantum pada laman First Travel dan selain usaha dari saya untuk mencari, dengan adanya laman itu, Jemaah bisa melihat nama saya di sana,” ungkap Amna, yang telah cukup berhasil membawa warga hendak berniat umrah ke Tanah Suci.

Ini membuktikan jika First Travel di Sumatera Barat belum masuk dalam daftar nama usaha travel umrah atau biro perjalanan haji dan umrah di kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Barat (Kanwil Kemenag Sumbar), seperti dikatakan Kabid Pelaksanaan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir Ilyas, jika dari total 60 usaha travel umrah dan haji yang terdata hanya 14 usaha memiliki legalitas secara hukum, sedangkan sisanya ada tapi belum.

Berikut data dan bursa usaha travel haji dan umrah dan memiliki legitimasi dari Kanwil Kemenag Sumbar, yakni PT. BPW Alhaadi Ziarah Andalas, PT. Al Aqsa Jisru Dakwah, Armindo Jaya Tour, PT. Penjuru Wisata Negeri, PT. Darul Hikmah Mandiri, PT. Albis Nusa Wisata, PT. Multazam Wisata Agung, Sianok Holiday, PT. Bumi Minang Pertiwi, PT. Fahmi Utama, PT. Goenawan Erawisata, PT. Biro Perjalanan Wisata Neekoi, PT. Bonita Anugerah Pratama dan PT. Labaikka Cipta Imani.

Syamsuir menerangkan, keberadaan usaha travel haji dan umrah dalam peraturan kementerian, selain harus diketahui masyarakat banyak akan keberadaan, para pimpinan mulai dari pusat sampai anak cabang di daerah mesti terdaftar dan kemudian dilengkapi dengan adanya bangunan kantor usaha. Walau tersisa sebanyak 46 data, First Travel memang tidak masuk dalam daftar, sebab keberadaan mereka sulit di lacak dan tidak memiliki kantor usaha.

Terpisah berdasarkan catatan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah adanya pengembangan, jumlah korban sebanyak 58.682 calon jemaah umrah, per-masing jemaah telah membayar paket promo Rp14,3 juta, periode Desember 2016 sampai Mei 2017. Total kerugian mencapai Rp Rp 839.152.600.000.

Tidak hanya itu saja, para calon jemaah dimintai membayar sewa (carter) pesawat sebesar Rp Rp9.547.500.000, jumlah tersebut berasal dari kutipan per-jemaah Rp 2,5 juta, sehingga total Rp848.700.100.000. Jumlah angka itu belum termasuk utang yang belum dilunasi oleh PT. First Anugerah Karya Wisata, seperti tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp24 miliar. Kemudian provider tiket penerbangan Rp 85 miliar dan utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp9,7 miliar.

Pos terkait