Dibalik Jeruji Besi, Caleg Ini Kuasai Suara

Maidestal Hari Mahesa saat menjalani persidangan terkait pengrusakan inventaris kantor DPRD Kota Padang tahun 2012. FOTO/PADANGEKSPRES
Maidestal Hari Mahesa saat menjalani persidangan terkait pengrusakan inventaris kantor DPRD Kota Padang tahun 2012. FOTO/PADANGEKSPRES
Maidestal Hari Mahesa saat menjalani persidangan terkait pengrusakan inventaris kantor DPRD Kota Padang tahun 2012. FOTO/PADANGEKSPRES

Berada dalam jeruji besi sepertinya tak menghentikan langkah Caleg (Calon Legislatif) DPRD Kota Padang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Maidestal Hari Mahesa. 

Terbukti, Mahesa yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Kota Padang karena kasus pengrusakan inventaris kantor DPRD Kota Padang berhasil meraih simpatik narapidana dengan meraup 600 suara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mahesa meraih setidaknya 75 persen suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 963 orang. Namun, rata-rata penghuni Lapas memilih Mahesa beralasan karena sudah mengenalnya dari dekat dan sudah berbaur dengan penghuni lapas.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Darwan membenarkan kemenangan Caleg Partai berlambang ka’bah tersebut. “Berdasarkan hasil pemilihan yang saya ketahui, Mahesa memang menang mutlak, lebih dari 600 suara,” ujarnya di Padang, Kamis (10/4).

Darwan juga menyebut saat hari pencoblosan digelar pada Rabu kemarin, tidak ada kendala maupun gangguan keamanan yang terjadi di LP Muara. “Pemilihan kemarin lancar saja dan tidak ada gangguan selama jalannya pencoblosan,” ucapnya.

Tidak hanya Mahesa yang meraih suara terbanyak untuk Caleg DPRD Kota Padang. Pemenang lain yakni Handrianto dari Partai Demokrat untuk DPRD Sumatera Barat, M. Ichlas El Qudsi dari PAN untuk DPR RI dan Alirman Sori untuk DPD RI.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi menyebutkan, kemenangan Mahesa apabila dinilai sanksi pidana secara etika sejak awal memang tidak boleh mencalonkan diri. “Seharusnya ini menjadi temuan Panwaslu sejak lama, karena itu sejak awal ia telah dicoret,” ujarnya.

Asrinaldi mengatakan jika memang Mahesa bisa menduduki kursi, maka kemungkinan besar yang akan terjadi calon dari dapil yang sama dapat menggugat kepengadilan dalam hal sengketa pemilu. “Karena keterlibatannya dalam ranah hukum itu dan jika ia memang duduk, maka calon dari dapil yang sama bisa melakukan penggugatan,” ungkapnya.

Terkait apakah kemenangannya tersebut sah tanpa adanya kecurangan, Asrinaldi menyebut perlu adanya pembuktian dan saksi-saksi yang konkrit.

Untuk diketahui, Mahesa sendiri tersangkut kasus pengrusakan inventaris kantor DPRD Kota Padang pada tahun 2011 silam. Mahesa sendiri divonis dengan hukuman lima bulan penjara. 

 Namun, berdasarkan Undang-undang Pemilu No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD dengan jelas menerangkan bahwa yang pernah diancam (vonis) lima tahun penjara atau lebih tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri.

Pos terkait