Curanmor di 14 TKP, Tiga Pelaku Ditangkap

Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang. FOTO/CIS
Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang. FOTO/CIS
Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang. FOTO/CIS

Dua pelaku curanmor yang sudah beraksi di 14 TKP yang ada di kota Padang berhasil diciduk jajaran Polsek Luki, Sabtu (22/3) malam di kawasan Rimbodata. Setelah melakukan pengembangan pada Minggu (23/3) malam, seorang penadah motor hasil curian dua pelaku tersebut juga berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

Dua pelaku itu diketahui bernama Agus (26) dan Arismanto (23) berperan sebagai eksekutor, sedangkan Jamilus (28) berperan sebagai penadah hasil curian. Ketiga pelaku ini sudah diinapkan sementara di sel tahanan Polsek Luki menunggu pemeriksaan dari personel reskrim dari polsek-polsek lain di kota Padang yang pernah menjadi tempat beraksi kedua pelaku ini.

“Sejauh ini, satu laporan curanmor dua pelaku ini ditemukan di Polsek Luki, sisanya ada di Polsek Nanggalo, Padang Utara, dan Padang Timur serta Kototangah,” kata Kanit Reskrim, Ipda Tarmizi Lubis, Senin (24/3).

Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula dari laporan curanmor yang dibuat oleh salah seorang warga Indarung beberapa hari lalu.Berdasarkan laporan tersebut, tim reskrim Polsek Luki langsung melakukan penelusuran di lapangan.

”Kedua pelaku yakni Agus dan Aris berhasil ditangkap di kawasan Rimbodata pada Sabtu malam dan mereka mengaku sudah beraksi di 14 TKP yang ada di kota Padang,” jelasnya.

Karena tidak mendapatkan barang bukti, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menanya siapa penadah barang hasil curian mereka. Menurut pengakuan Agus, sepeda motor hasil curian yang mereka dapat langsung dijual ke Jamilus, warga Alahan Panjang dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta.

Belakangan diketahui, pelaku Agus dan Aris sebagai residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu. Kemungkinan besar ketiga pelaku ini akan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Saat ditanyai, salah seorang pelaku, Agus mengakui semua perbuatannnya tersebut kepala polisi. Dia menyebut, uang hasil penjualan sepeda motor itu disebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dia mengaku hanya beraksi berdua dengan sohibnya, Aris.

”Uang hasil kerja sebagai kuli tidak mencukupi pak, makanya saya harus mencari akal untuk menambah kebutuhan dapur keluarga,” ungkapnya kepada wartawan.

Reporter : Cicigustria

Pos terkait