Universitas Andalas (Unand) mengeluarkan sikap dengan mahasiswa baru harus terbebas dari penyakit Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Sontak, hal ini menimbulkan pro-kontra bagi sejumlah kalangan.
Isu ini viral, setelah pihak kampus menyertakan form pernyataan bebas LGBT sebagai syarat mahasiswa baru pada laman websitenya, www.unand.ac.id. Namun, kemungkinan karena adanya pro-kontra, pihak kampus menghapus salah satu persyaratan tersebut.
Adapun sejumlah kalangan yang kontra dengan persyaratan seperti Nurani Perempuan dan LBH Padang. Kedua organisasi ini beralasan hal itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemerataan pendidikan.
Walau demikian, banyak pihak yang mendukung hal tersebut, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unand. Hal tersebut terlihat dari postingan Instagram resmi BEM KM Unand, dimana mereka menolak LGBT ada di kampus hijau tersebut.
Adapun isi dari video sekitar 10 detik itu adalah ‘BEM KM Unand, Dukung Unand, Tolak LGBT ! Hidup Mahasiswa ! Hidup Rakyat Indonesia !’.
BEM KM Unand juga memberikan pernyataan melalui video tersebut yang berisi diantaranya :
“[BEM KM UNAND DUKUNG UNAND TOLAK LGBT]
Video ini dibuat dalam menyikapi form persyaratan non LGBT yang marak pada pembicaraan nasional. Sebagai Mahasiswa yang notabenenya kaum intelektual, hal ini penting untuk disampaikan dalam tanggungjawabnya menjaga integritas, jauh dari tindakan amoral.
Sesuatu bisa disebut diskriminasi apabila kebijakan itu menyerang RAS, Agama, atau pandangan intelektual suatu individu/kelompok.
Perlu diketahui, bahwasanya regulasi ini dilakukan untuk menjaga kebaikan kampus ini. Janganlah terlalu memaksakan keteladanan apalagi yang bertentangan dengan kearifan lokal. Jika menurut kami baik, kami akan teladani. Jika menurut kami tidak cocok untuk kami, ijinkan kami untuk tidak meneladaninya.
Dan memang begitulah seharusnya sebuah lembaga pendidikan, tidak mendukung pada penyimpangan. Kalau surat pernyataan ini ditarik kembali dari persyaratan, Unand seolah menjadi lembaga pendidikan yang ragu-ragu (re: tidak paham atau tidak tegas) dalam mendidik, bahkan dapat dikatakan tidak tahu tentang pendidikan seperti apa yang benar dan yang harus diberikan pada mahasiswa. Jika lembaga pendidikan yang dipandang sangat bagus ini saja ternyata masih ragu dengan konsepnya, lalu bagaimana dengan mahasiswa hasil didikannya?
Dibandingkan kasus zina, hamil diluar nikah, pelacuran, bahkan pembunuhan maupun pemerkosaan sekalipun, kasus seperti ini lebih miris. Suatu hal yang salah, melenceng, sesat, tidak sesuai dengan negara Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa ini, tapi masih dianggap rancu.
Maka dari itu, BEM KM UNAND menyatakan:
1.Perbuatan LGBT merupakan perbuatan amoral yang tidak sesuai dengan UUD 1945, dimana tidak ada satupun agama di negara ini yang mengakui dan mendukung keberadaan dari kaum LGBT yang secara yuridis juga tidak pernah dilegalkan oleh negara
2.Meminta Rektor untuk kembali mengeluarkan persyaratan form surat pernyataan non LGBT sebagai dukungan moril sebagai institusi pendidikan yang beradab dan menjunjung tinggi UUD 1945
3.Bahwa LGBT adalah penyakit/penyimpangan yang dapat disembuhkan
4.Meminta perguruan tinggi (re: Universitas Andalas) sesuai dengan tujuannya dalam UU No. 12 th 2012″Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba mendapatkan klarifikasi akan polemik tersebut kepada pihak kampus Universitas Andalas.
https://www.instagram.com/p/BTfvk9El0m0/?taken-by=bemkmunand
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba mendapatkan klarifikasi akan polemik tersebut kepada pihak kampus Universitas Andalas.