2.168 Warga Binaan di Sumbar Raih Remisi

Pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan kepada 2168 warga binaan di Sumatera Barat. Remisi tersebut dalam rangka Idul Fitri 1438 Hijriah/2017 Masehi.

Pemberian remisi kata Kepala Kantor Kemenkumham Sumbar, Gunarso kepada Kabarpadang.com setelah melakukan pendataan terhadap warga binaan yang terlibat akan beberapa kasus. Kamis (22/6/2017).

Bacaan Lainnya

Bahkan, dari jumlah tersebut setidaknya ada 13 warga binaan dinyatakan bebas. Gunarso menerangkan, para warga binaan mendapat remisi tersebut beragam. Ada yang pengurangan mulai dari dua bulan sampai masa tahanan dan satu minggu.

“Dari total jumlahnya itu semua dirangkum dari Lapas yang ada di Sumbar, dan selain remisi ada yang dinyatakan bebas,” kata Gunarso.

Remisi itu berdasarkan Undang-Undang No12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres No174/1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Dalam aturan tersebut telah diatur, dan ada beberapa catatan lain seperti mereka yang mengikuti akan program yang kami giatkan sehingga dari sana dapat dipantau warga binaan yang memang pantas mendapatkan hal itu,” ringkasnya.

Sayangnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dharmasraya dan Pasaman untuk Lebaran 2017 tidak mendapatkan jatah remisi.(*)

Pos terkait